Senin, 26 Maret 2012

MOBILISASI


                              
    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.] Lawan kata dari mobilisasi adalah demobilisasi.
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Mobilisasi dikenakan terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya
.
 Daftar isi
Tingkat Mobilisasi
       Mobilisasi dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan keadaan bahaya dengan tingkat-tingkat sebagai berikut:
  1. Mobilisasi Umum
  2. Mobilisasi Terbatas
  3. Mobilisasi Khusus
Penguasa penyelenggaraan mobilisasi adalah penguasa keadaan bahaya berdasarkan peraturan perundang-undanga
Asas Penyelenggaraan Mobilisasi
Penyelenggaraan mobilisasi dilaksanakan dengan:
  1. asas kesemestaan, menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata
  2. asas manfaat, mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional
  3. asas kebersamaan, setiap warga negara dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama dalam peran serta membela negara
  4. asas legalitas, upaya pertahanan keamanan negara dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga saat diperlukan dapat digerakkan secara formal dan sah
  5. asas selektivitas, Potensi kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara selektif dengan mendahulukan yang paling siap dan paling tepat sebagai bagian kekuatan operasional pertahanan keamanan
  6. asas efektifitas, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi, baik ragam, jumlah maupun mutu
  7. asas efisiensi, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi, baik dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan, dan
  8. asas kejuangan, penyelenggara dan seluruh rakyat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, dan disiplin yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.