Hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang
diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan
individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,
jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah
suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima
oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah
hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1). Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan
kesehatan.
2). Pasien berhak
atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3). Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
4). Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5). Pasien berhak mendapatkan ;nformasi
yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru
dilahirkan.
6). Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau
keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7). Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8). Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dad pihak luar.
9). Pasien berhak
meminta konsultasi kepada dokter lain yang
terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10).
Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
11). Pasien berhak
mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang
diderita
b. Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12).
Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13).
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan
serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang
jelas tentang penyakitnya.
14). Pasien berhak
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15). Pasien berhak
menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16). Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit.
17). Pasien berhak
menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak
mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban
Pasien
1). Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati
segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berkewajiban untuk
mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3). Pasien
dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan
perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban
memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C. Hak Bidan
1). Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2). Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3). Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik
profesi.
4). Bidan
berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
5). Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan
diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6). Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
7). Bidan berhak
mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1). Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai
dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2). Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3). Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan
pasien.
4). Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk
didampingi suami atau keluarga.
5). Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6). Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
7). Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8). Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang
akan dilakukan.
9). Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10). BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non formal.
11). Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan.